PENGENTAHU - Setelah publik di buat penasaran siapa sebenarnya tersangka pembunuh mirna, akhirnya kini polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus Racun Sianida yang menewaskan Mirna Salihin di kafe Olivier Jakarta Pusat. Jessica ditangkap polisi di Hotel Neo, Mangga Dua pada pukul 07.44 WIB.
Seperti yang di ketahui Jessica menginap di hotel Neo bersama kedua orang tuanya dengan alasan takut pulang kerumah dan menghindari kejaran wartawan.
Sebenarnya Jessica sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 29 Januari 2016 sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi mengaku telah cukup bukti-bukti menetapkan teman ngopi Mirna itu sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka sudah dari semalam setelah kami lakukan gelar perkara pada pukul 23.00 WIB," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi wartawan
"Saat ini, Jessica sudah dibawa ke Polda Metro Jaya," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti
Jessica tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.00 WIB. Dia didampingi kedua orang tuanya.
Sebelumnya Jessica sempat ingin ke luar negeri, namun dinas imigrasi mencegah Jessica untuk pergi ke luar negeri. Namun sehari sebelum penangkapan Jessica telah dicakal untuk ke luar negeri. Surat pencegahan tersebut menindaklanjuti permintaan Polri melalui surat No.R/541/I/2016/DATRO tanggal 26 Januari 2016.
Namun hingga saat ini polisi belum memberikan alasan penetapan Jessica sebagai tersangka.
Baca Juga :




No comments
Post a Comment