PENGENTAHU - Program pemerintah yang mengganti seluruh KTP menjadi e-KTP. Proses pengurusan pembuatan e-KTP sama seperti ketika mengurus KTP yang lama, namun dalam pengurusan e-KTP anda akan di foto, sidik jari, dan sidik retina mata oleh pegawai e-KTP yang biasanya terdapat di Kantor Kecamatan setempat.
Namun dalam KTP yang lama biasanya tertera masa berlaku KTP tersebut dan harus memperpanjang masa berlaku KTP jika sudah habis masa berlakunya, Tapi berbeda dengan e-KTP yang berlaku Seumur Hidup.
Kenapa e-KTP berlaku seumur hidup ?
Karena dalam ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis, selama itu tidak rusak tidak usah melakukan perpanjangan. "Itu berlaku seumur hidup,"
Tapi ada juga e-KTP yang masih terdapat masa berlakunya, tapi anda tidak perlu memperpanjang e-KTP yang masa berlakunya telah habis. Berikut keterangan Mendagri mengenai e-KTP yang terdapat masa berlakunya dan telah habis masa berlakunya.
"Bagi anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," ucap Tjahjo
Baca Juga :




No comments
Post a Comment